Makan Daging Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Menangis dan Resmi Ditahan

makan daging babi1

TOPMETRO.NEWS – Makan daging babi, mungkin bagian dari privasi. Namun kalau mengonsumsinya sambil baca bismillah hal inilah yang bikin masalah.

Makan daging babi, seperti yang dilakoni seorang TikToker bernama Lina Mukherjee yang viral belakangan ini menanggung akibatnya.

Makan daging babi sembari baca bismillah rupanya bikin kaum muslim tersinggung. Setelah dilaporkan ke polisi dan diadili, TikToker apes itu kini menangis lantaran langsung ditahan majelis hakim.

BACA PULA | Ballroom Hotel Antariksa di Asahan Diresmikan

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari laman instagram @omg.indonesia pada Rabu 26 Juli 2023. Dalam narasi di akun itu disebutkan TikToker Lina Mukherjee pun menangis.

Ini lantaran manjelis hakim yang menangani perkara makan daging babi baca bismillah itu langsung menahan wanita itu. Lina Mukherjee tampak mengenakan rompi orange sebagaimana yang biasanya dikenakan para tahanan.

Menurut akun itu, TikToker Lina Mukherjee merupakan seorang tersangka penistaan agama. Pasalnya konten makan daging babi dengan mengucap bismillah langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

BACA PULA | Serahkan Masterplan PON XXI, Gubsu Sampaikan Persiapan Sudah 60 Persen

Lina Mukherjee yang diberi nasehat dan pandangan oleh penasehat hukumnya terlihat menangis tersedu-sedu.

Tersangka ini, kata M Fandi Hasibuan selaku Kasi Pidum Kejari Palembang, memosting di media sosial dengan mengusung tema ‘Yuk Cobain Kriuk Babi’ sambil mengucapkan bismillah.

Kemudian, lanjut M Fandi Hasibuan, Lina Mukherjee merekam aksi makan daging babi yang saat itu mengucapkan bismillah. Parahnya Lina Mukherjee memostingnya di media sosial TikTok, Facebook dan YouTube.

BACA PULA | Wartawan dan Kasat Reskrim Polres Asahan Jalin Silaturahmi, untuk Apa..

Hal inilah diduga kuat membuat amarah umat muslim dan melaporkannya ke polisi hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN)Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di kolom komentar warganet memberi reaksi beragam. Seperti halnya yang diungkapkan owend9.

BACA PULA | Masyarakat Rasakan Manfaat Belanja Pemko Medan

“Kalau mau makan babi ya makan aja, ngapain pake kata ‘bismillah’. dan kamu kontenin, jelas atensi yang kamu cari demi viral ‘bismillah’ yang kamu jual,” katanya.

Sementara salahuddin_al_khawarizmi memberi komentar berbeda. ”

“Kalau makan babi dengan membaca basmalah saja dipidana, maka perundungan dan ketidakadilan dengan agama lain juga harus ditindak juga. Jangan tebang pilih mengatasnamakan agama,” pintanya.

BACA PULA | Pengembalian Dana Proyek ‘Lampu Pocong’ Harus Transparan

Hal lainnya disebut kimchimassida. “Aneh banget ya, makan babi baca bismillah ditangkep, tapi nutup gereja gak ditangkep,” gerutunya.

Sementara Panji Gumilang, sebut bayupandhuprabowo warganet lainnya, dan kroninya bebas menebarkan kesesatan. “Banyak yang backing pula,” gerutunya.

Berita makan daging baca bismillah yang menjerat TikToker Lina Mukherjee itu, hingga artikel ini ditulis masih dibanjiri komentar yang pro kontra.

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment